
Allah Azza Wajjala mewajibkan tujuh hak kepada seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, yaitu :
(1) Melihat saudara seimannya dengan rasa hormat dalam pandangan matanya
(2) Mencintainya di dalam hatinya
(3) Menyantuninya dengan hartanya
(4) Tidak menggunhingnya atau mendengar penggunjingan terhadap kawannya
(5) Menjenguknya bila sakit
(6) Melayat jenazahnya
(7) Dan tidak menyebut kecuali kebaikannya sesudah ia wafat
(HR. Ibnu Baabawih)